ANALISIS HUKUM TERHADAP PROBLEMATIKA MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KEBUMEN KELAS 1A

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

ANALISIS HUKUM TERHADAP PROBLEMATIKA MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KEBUMEN KELAS 1A

XML

Mediasi sebagai proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (imparsial) bekerja sama dengan pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan. Goopaster mencoba mengeksplorasi lebih jauh makna mediasi tidak hanya dalam pengertian Bahasa, tetapi dia juga menggambarkan proses kegiatan mediasi, kedudukan dan peran pihak ketiga, serta tujuan dilakukannya suatu mediasi. Kata perdamaian atau ishlah merupakan istilah denonatif yang sangat umum, dan istilah ini biasa berkonotasi perdamaian dalam lingkup keharta bendaan, perdamaian dalam lingkup khusumat (permusuhan), perdamaian dalam urusan rumah tangga, perdamaian antar sesama umat muslim. Dengan demikian perdamaian adalah merupakan hasil mediasi berdasarkan kesadaran bersama pihak-pihak yang beperkara, sehingga tidak ada kata menang ataupun kalah, semuannya sama-sama baik, kalah maupun menang. Peradilan agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman telah mempraktikkan mediasi di dalam proses penyelesaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediasi dan Problematika Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kebumen faktor penentu keberhasilan mediator di Pengadilan Agama Kebumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Kebumen. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber yang diperoleh secara langsung dari Hakim Mediator yang melakukan upaya mediasi di Pengadilan Agama Kebumen dan Sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait pada permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan dokumentasi. Dengan analisis data yang digunakan yaitu analisis Deskriptif kualitatif. Secara teoritis, penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Agama membawa sejumlah keuntungan, diantaranya perkara dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya ringan dan mengurangi kemacetan dan penumpukan perkara (courtcongestion) di Pengadilan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan Analisis Hukum Problematika Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama yaitu Tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalani proses mediasi sangat rendah. Ini didasarkan pada psikologis,iktikad baik, dan moral serta kerohanian pihak.

Kata Kunci : Peradilan Agama, Perdamaian, Problematika Mediasi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Virda Rifqy Syabella - Personal Name
Student ID
2017060018
Dosen Pembimbing
Dr. H. Mahfudz Junaedi, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail